KEJATI PERIKSA GUBERNUR KALSEL




                                                           Gubernur Kalsel

Banjarmasin _ Kalsel
Setelah  lebih kurang 3 tahun lamanya kasus penyelidikan dan penyidikan Dugaan Korupsi Bansos APBD Kalsel tahun  2010 – 2011 akhirnya  Kejaksaan Tinggi ( Kejati )  Kalimantan selatan ( Kalsel ) memanggil  Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin Kamis (10/7) untuk diperiksa .
Pemanggilan terhadap orang Nomor satu Kalsel ini dalam kapasitas sebagai saksi terhadap ke enam orang tersangka yang telah ditetapkan kejati kalsel  dari kalangan pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Keenam tersangka ini yaitu  mantan  Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Muchlis Gafuri;  Asisten Daerah II, Fitri Rifani; serta dua mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Anang Bakhranie dan Akhmad Fauzan Saleh ( sekarang menjabat wakil Bupati Kabupaten Banjar ) . Tiga tersangka lainnya adalah bekas staf Biro Kesejahteraan Rakyat, Sarmili, Mahliana, dan almarhum Amri.
Lebih kurang 6 jam lamanya  (dari jam 9 pagi hingga jam 15 Wita )  akhirnya pemeriksaan selesai ,dengan didampingi oleh Kepala Dispenda Kalsel Gustava Yandi dan Kabiro Humas kalsel,Haris Maki dengan tergesa –gesa rombongan melalui koridor lantai II kantor  Kejati Kalsel menuju pintu keluar dilantai I satu  sambil diiringi Awak Media elektronik dan cetak yang berusaha mewawancarai  .
Ketika dihadang Awak media dihalaman kantor kejati akhirnya Gubernur Rudy Arifin akhirnya menjawab pertanyaan para Awak Media  mengenai latar belakang pemanggilannya dan seputar pertanyaan yang diajukan penyidik  Gubernur dengan dingin hanya menjawab
 “Tidak tahu ,tanyakan saja pada penyidik kemudian berlalu menuju mobilnya dan meluncur meninggalkan Kejati Kalsel .
Selang  beberapa waktu Asisten  Pidana khusus Zul Hadi Safitri Noor  kepada awak media didepan ruangan Kajati  memaparkan kepada Awak Media hal pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Gubernur  .
Menurut Zul Hadi “Surat pangilan sudah  dikirimkan 3 hari yang lalu .
Ditanya mengenai materi penyidikan kepada orang No 1  tersebut Dijawabnya
 “Ada 38 pertanyaan yang diajukan
kemudian menangapi pertanyaan dari salah satu awak media tentang alasan penyidik melakukan pemeriksaan dengan lugas dinyatakan “ keterkaitan dengan Pencairan (dana Bansos ), sebagai gubernur untuk pencairan dana tentunya atas Disposisi Beliau “
Ketidak tahuan atau ketidak mengertian  Gubernur mengenai materi atau pertanyaan yang diajukan penyidik Zul Hadi menjelaskan “  Alhamdulillah Dia ( gubernur ) faham dan menjawab dengan baik seluruh pertanyaan”.
Tentang hasil penyidikan dan kemungkinan dijadikan sebagai  tersangka dijelaskannya  bahwa pihak kejati akan mengevaluasi  terlebih dahulu. Halnya dengan kehadiran Kadispenda G.Yandi, dijelaskannya juga hanya mendampingi .
Setelah diperiksanya Gubernur jika dianggap perlu, Pihak  kejati akan kembali memangil para tersangka untuk diperiksa kembali dalam kapasitas tersangka.
Sebelumnya
,Abdul Gafur ,SH ketua Borneo Coruption wach Indonesia Kalimantan Selatan  berkomentar
 “ Kami berharap pihak Kejati Kalimantan Selatan dalam kasus ini jangan ragu – ragu dalam menentukan tersangka ,baik dari pihak legislatif maupun eksekutif “
“Kami menilai sesuai permendagri No.32 tahun 2011 dan Pergub No 40 tahun 2009  Gubernur sebagai otorisator  dan sesuai dengan tupoksinya , patut dijadikan tersangka  jangan  hanya dipeiksa sebagai saksi” ujar Gafur.(MN )    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser