DUA TERSANGKA BANSOS KALSEL DITANGKAP

Banjarmasin_Kalsel

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya melakukan penahanan terhadap dua dari enam tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2010, Jumat (15/8), di Banjarmasin. 

Kedua tersangka yang ditahan, yaitu mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Anang Bakhranie dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Biro Kesra Kalsel, Sarmili. Keduanya langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam setelah diperiksa sekitar tiga jam. 

”Kedua tersangka ditahan setelah diperiksa kondisi kesehatannya oleh tim dokter kejaksaan. Dan tim dokter menyatakan keduanya dalam keadaan sehat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kalsel Erwan Suwarna, di Banjarmasin, Jumat.

Dugaan penyalahgunaan bansos bermula saat Biro Kesra Pemprov Kalsel menganggarkan dana sebesar Rp 27,5 miliar dalam APBD Kalsel 2010 bagi 55 anggota DPRD Kalsel. Setiap anggota DPRD bisa menyalurkan dana Rp 500 juta kepada konstituennya.

Dalam kasus itu, Kejati Kalsel menetapkan enam tersangka. Selain Anang Bakhranie dan Sarmili, ada mantan Sekretaris Daerah Kalsel Muchlis Gafuri, mantan Asisten II Pemprov Kalsel Fitri Rifani, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel yang kini menjabat Wakil Bupati Banjar Akhmad Fauzan Saleh, dan Bendahara Biro Kesra Kalsel Mahliana.

Menurut Erwan, enam tersangka tersebut seharusnya hadir dan diproses secara bersamaan pada Jumat. Sebab pihak Kejati telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada enam tersangka untuk proses penyidikan tahap dua. Namun, empat tersangka berhalangan hadir dengan berbagai alasan.

Akhmad Fauzan Saleh tidak bisa hadir karena ada kesibukan, Muchlis Gafuri sedang berobat ke Jakarta, Mahliana sedang berada di daerah Jawa, sedangkan Fitri Rifani sedang ke luar kota. ”Untuk keempatnya, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan kedua. Mereka diminta datang pada Selasa, pekan depan,” tutur Erwan.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus bansos, Erwan mengatakan, penyidik masih menunggu fakta yang terungkap dalam persidangan. “Saat ini, kami masih fokus pada enam tersangka. Penambahan tersangka baru kemungkinan dilakukan setelah melihat fakta persidangan,” kata dia.

Erwan menambahkan, penyidik juga belum bisa mengungkapkan keterlibatan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin dalam kasus bansos meskipun yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi. “Kami masih menunggu fakta persidangan, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar dia.(jum)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser