12 Tahun Hukuman Pembakar Lahan








 Banjarmasin Kalsel
Sudah lebih satu Minggu  menjelang sore hingga pagi hari kabut asap di kawasan  Landasan Ulin Banjarbaru hingga kecamatan Gambut Kabupaten Banjar  Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) begitu pekat. Jarak pandangpun sangat terbatas hanya 100 hingga 200 meter .akibatnya  masyarakatlah yang merasakan dampak negatifnya  , dengan kondisi kabut sekarang ini masyarakat terpaksa mengenakan masker untuk menghindarkan kabut asap .
Dalam acara Press Release Kapolda kalsel  bertema Penangan darurat kabut asap dan kasus menonjol  Jumat, 3 Oktober 2014  di markas Dit Pol.Air Polda Kalimantan Selatan  yang dihadiri oleh Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Machfud Arifin  ,Kajati Kalsel ,Danrem 101 Antasari  Kolonel Inf Suharjono,S.IP. dan juga  Kasdam Kodam VI Brigjen TNI Lodewyk Pusung
Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Machfud Arifin  meminta kepada berbagai pihak seperti Kepala desa dan Camat setempat proaktif mencegah terjadinya pembakaran lahan.
"Setidaknya lima tersangka pembakar lahan sudah diperiksa," bebernya.
“Kami juga menghimbau kepada para petani Agar dalam menyiapakan lahan jangan dengan cara membakar “Tegasnya
Machfud meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Pudji Basuki Setijono agar nantinya dalam proses hukum pelaku pembakar lahan diberi hukuman optimal.
Sepakat dengan Kapolda Kalsel  Kajati berkomitmen akan memberikan hukuman optimal bagi pelaku pembakar lahan.
"Bagi perkara yang meresahkan,   membahayakan ataupun membuat masyarakat tidak sehat 
 perkara membahayakan masyarakat hukuman akan saya optimalkan biar jera," katanya
lanjut Kajati Kalsel “untuk pembakar lahan pasal yang dikenakan cukup jelas yaitu pasal 187 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelum Kasdam VI Mulawarman  beranjak meninggalkan acara  beliau menjelaskan kepada awak media  bahwa  pihak TNI  dalam penanganan kabut asap telah  bekerja sama dengan Pihak Polda Kalsel.
“ kami telah turukan personel sebanyak satu konfi  diwilayah terjadinya kebakaran ( TKP ) hingga berakhirnya kebakaran ,setidaknya  hingga hujan turun . ( MN )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser