GILIRAN SEKDA KOTA BANJARBARU



Setelah sekian lama bergulir, kasus dugaan  korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor yang penyelidikannya dimulai sejak Kejati kalsel dipimpin oleh  Halili Toha hingga sekarang dipimpin oleh Pudji Basuki akhirnya Kejati Kalsel menahan dua tersangka dari tiga tersangka yang telah ditetapakan

Jumat, 31 Oktober 2014  setelah Tim medis menyatakan kedua tersangka yaitu  Syahriani Syahran ketua tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang juga sebagai pejabat Sekda Kota Banjarbaru ( masih aktif )  dan pegawai BPN, Eko Widowati dalam keadaan sehat ,kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Teluk Dalam ,Banjarmasin.
Keduanya diangkut dengan mobil tahanan Kejati Kalsel menuju Lapas Teluk dalam Banjarmasin saat ibadah Shalat Jumat berlangsung.
Kedua tersangka ditahan  dengan alasan mengacu pada  pasal 21 KUHAP.
Kasi Penkum Kejati kalsel Erwan suwarna di kantor Kejati Kalsel   didepan awak media memaparkan  
“ hari ini diadakan pemeriksaan kesehatan atas dua tersangka   kasus dugaan  korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor “ .
Lanjutnya “ hasilnya kedua tersangka dinyatakan sehat oleh Tim Medis kemudian keduanya akan segera dibawa ke Lapas “.
Mengenai alasan penahan kepada kedua tersangka tersebut kasi penkum  menegaskan “ mengacu kepada pasal 21 KUHAP , yang mana telah diatur syarat subyektif dan obyektif “.
Terhadap tersangka lainya yaitu  Sapli Sanjaya belum diadakan penahanan karena menunggu kebijakan berikutnya.pungkasnya

Untuk diketahui Kejati kalsel telah menetapkan tiga tersangka pada penghujung April 2014 (MN).


Pasal 21
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser