GUBERNUR PARAF NOTA DINAS

Sidang kasus Bansos diPengadilan Negeri Banjarmasin terus berlanjut, kali ini (11/11/14) menghadirkan saksi Mahkota (Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana)
Keenam saksi menjelaskan tentang nota dinas dan mekanisme pencairan dana bansos.
Saksi Sarmili mengungkapakan bahwa dirinya sesuai dengan tugasnya mengeluarkan uang berdasarkan nota dinas yang diterimanya.
“ya, memang pakai nota dinas waktu itu,nota dinas itu untuk mengeluarkan uang yang sudah ada persetujuan ,nota dinas harus ada persetujuan dari kabiro kesra,Asisten II ,sekda dan gubernur”beber Sarmili.
Menurut Sarmli  ada tiga kolom yang harus diparaf oleh  pejabat dan gubernur.”Tiga kolom itu juga diparaf oleh gubernur,kalau tidak ada paraf dari gubernur ya tidak bisa cair “ kata Sarmili dihadapan majelis hakim.Dia menegaskan kalau dana Bansos tidak seluruhnya dicairkan di Biro Kesra , dengan cara diambil oleh staf anggota dewan yang mungkin atas perintah anggota dewan,kemudian dana diserahkan kepemohon dimasing - masing ruangan fraksi digedung DPRRD kalsel.
Saksi lain Anang bakhranie saat didepan majelis hakim mengungkapkan hal yang sama dengan Sarmili.
Halnya dengan mantan SEKDA Kalsel yang juga sebagai saksi mahkota menjelaskan Bahwa dirinya menentang penambahan alokasi dana Bansos untuk DPRD kalsel sebesar 11 Miliar.Sayangnya, Penambahan  alokasi itu tak bisa dihindarkan karena desakan dari dewan .
Demikian juga dengan saksi Supriadi memberikan keterangan yang hampir sama dengan Muchlis Gafuri .
“Saya menentang dengan penambahan tersebut tetapi karena saya masih bawahan terpaksa harus dijalan kan  karena banyak pengaruh politis.
Usai sidang mantan sekda provinsi kalsel, Muchlis gafuri mengutarakan kekecewaannya atas kesaksian para anggota dewan didepan majelis Hakim  pada sidang sebelumnya yang mengaku tidak mengetahui adanya penambahan dana Bansos Alokatif  sebesar Rp 200  juta untuk setiap orang (anggota dewan).
“Sangat disayangkan ,sejumlah saksi angota dewan itu  padahal mereka dibawah sumpah,sampai – sampai  unsur pimpinan dewan periode lalu ,mengaku tidak mengetahui adanya penambahan Rp 11 Miliar hingga total bansos untuk dewan menjadi 27 Miliar.”

Dihimbaunya kepada saksi dari anggota dewan “ kita ini sebagai manusia tidak luput dari dosa maka hendaknya jangan ditambahi lagi dengan dosa lainya ,apalagi mereka dibawah sumpah didepan kitab suci ,percuma saja  dahi bertanda hitam ( tanda orang yang selalu ibadah sahalat ) kalau perbuatan tidak sesuai ( dengan Syariat Islam ).Pungkasnya (MN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser