KEJATI KALSEL TETAPKAN TERSANGKA BANDARA SYAMSUDIN NOOR BERIKUTNYA





Kalsel .
Penangan kasus pengadaan/pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Oleh Kejaksaan  Tinggi Kalimantan Selatan ( Kalsel )  kian berlanjut ,setelah menahan 3 0rang tersangka dari Tim 9 ( Sembilan )  selanjutnya 1 (Satu ) orang lagi dari pihak Angkasapura.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi  ( Kajati ) Kalimantan selatan Pudji Basoeki setijono didampingi Kapolda Kalsel saat konferensi Pers dalam rangkaaian  acara  peringatan Hari anti Korupsi  di Banjarmasin.
Konferensi Pers kali ini kordinasi lintas instansi dalam penegakan hukum di Indonesia antara Kejati Kalsel dengan Polda Kalsel sebagai salah satu wujud membangun kebersamaan/kemitraan (partnership building) dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).
Dipaparkan Kajati kalsel  Dalam rangka memperingati hari anti korupsi tahun ini  pihak kejaksaan pada tanggal 8 desember 2014 melakukan penahanan terhadap pelaku Korupsi serentak diseluruh Indonesia .Sehubungan dengan hal ini  Untuk Kalsel pihak kejati melakukan penahan terhadap 5(lima)  orang  tersangka  pelaku perbuatan Tipikor yaitu 3 orang  tersangka dari Tanah Laut oleh Kejari Pelaihari 1 orang tersangka dari Kabupaten Balangan oleh kejari Paringin dan 1orang tersangka dari Kabupaten Tanah Bumbu oleh Kejari batu Licin. Kejati Kalsel sendiri , menetapkan 1orang tersangka lagi   untuk kasus pembebasan lahan bandara.
Ditegaskanya “ 3 orang tersangka telah ditahan sedang terhadap yang satunya lagi pihak kejati telah tetapkan sebagai tersangka  yaitu GM Angkasapura yang telah pensiun  bernama Garet .”
Untuk perkara Bandara Syamsudin Noor Kajati menjelaskan, meskipun untuk pembebasan lahan Bandara tersebut Pemerintah Kota Banjarbaru  menyerahkan penangannya kepada Tim 9 namun bukan berarti seluruh Tim 9 terlibat dalam tindak Korupsi karena dalam pelaksanaannya  hanya diundang rapat saja , sedangkan yang menentukan  yaitu pelaksananya yang terdiri dari  4 orang. Ditekankannya bahwa  tidak semua tim 9 berperanan dalam  pembebasan lahan Bandara.
Tindak Kejahatan yang  mereka lakukan bermodus  over lap atau tumpang tindih,pembayaran yang tidak sesuai dengan luas tanah dan Surat kuasa.
Sebagai penutup konfrensi Pers  Kajati  membeberkan “ Kejati  Kalsel pada tahun ini telah menangani 40 perkara Tipikor yang sudah dilakukan penyidikan telah dilimpahkan ke Persidangan.untuk penyelamamatan kerugian negara Rp 2.487.60229 ini belum termasuk perhitungan atas kasus Bandara Syamsudin Noor. ( MN /0125 ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser