EMOSI SELIMUTI SIDANG NARKOBA DI PN BANJARMASIN


Kalsel 
Suasana sidang Narkoba  yang dilgelar Di Pengadilan Negeri (PN )  Banjarmasin  dengan terdakwa Alex,Deden ,Malindo dan Andre menjadi tegang karena luapan emosi yang hampir tidak terkontrol.
 Ini terjadi ketika ketua majelis hakim ,Edi  menegur saksi  ,Charles Panjaitan yang merupakan salah satu penyidik BNNP kalsel agar dalam memberikan keterangan tidak emosi dan jangan terlalu cepat karena keterangan dari saksi dicatat oleh Panitera  (12/07/2015) .
Sesaat adu Argumen terjadi dipersidangan antara keduanya , Saksi menyangkal dan menjelaskan bahwa dirinya tidak emosi tetapi sebaliknya .
“saya tidak emosi,Bapak yang emosi ,Bahasa ( aksen ) saya memang begini dan keterangan saya tentang penyidikan  merupakan satu kesatuan “
Setelah para aparatur penegak hukum ini bisa memaklumi kapasitas masing-  masing akhirnya sidangpun dilanjutkan .
Untuk diketahui  ke empat terdakwa yang disidangkan merupakan jaringan narkotika antar provinsi hasil tangkapan BNNP Kalsel  pada Selasa (16/6/2015) dengan barang bukti 2 ons Sabu –sabu dan 501 butir ekstasi  merek CJ ang akan diedarkan di wilayah Muarateweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dari kesaksian penyidik terdakwa Deden mengaku  berperan sebagai  penghubung yang menerima perintah dari Alek untuk mengirimkan Narkotika ( barbuk )  kepada Alek melalui Andre yang diteruskan kepada  Malindo  di Timiang laying (Kalteng ).
Barang / narkotika milik Alek tersebut berasal dari Ari yang berdomisili di Jakarta.
Menurut informasi yang didapat Alek adalah saudara Dari Yulia Sari Sutopo yang merupakan Bandar Narkoba yang telah tertangkap sebelumnya dan telah divonis oleh PN Banjarmasin beberapa waktu lalu.
hasil ekstraksi sebagai barang bukti yang diserahkan oleh Jaksa penuntut Umum kejaksaan Tainggi Kalimantan Selatan menunjukan keterlibatan para terdakwa (Deden ,Andre dan Malindo ).
Ditemukan pula uang  pembayaran sejumlah Rp 4.000.000 melalui transfer BCA kerekening atas nama AL,David dan Elisa   yang sering digunakan oleh terdakwa sebagai sarana transaksi.
Menurut saksi untuk sabu – sabu dijual seharga Rp 1150.000 / gram sedangkan ekstasi dijual dengan harga Rp 180.000 / butir.
Sebelum menutup sidang  ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya  mengenai kesaksian penyidik .
Menanggapi pertanyaan majelis  Hakim Terdakwa dengan sikap yang terlihat seenaknya  dan seolah mengacuhkan majelis hakim namun oleh ketua majelis  sikap ini dapat ditolerir  berbeda respon ketika menerima keterangan dari saksi  ?
 Terdakwa keberatan dengan harga yang disebutkan saksi . (MN )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser