LHKPN CAGUB KALSEL


Kalsel – Progresif
Pada kegiatan sosialisasi KPK  dengan  para calon kepala daerah di Aula Bappeda Kalsel, di Banjarmasin kemarin. Muhidin menjadi calon gubernur Kalsel terkaya pada pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.  
Kekayaan Muhidin ( Cagub no urut  3 )  mencapai Rp 69 miliar, disusul H Zairullah Azhar ( Cagub nomor urut  1 )  sebesar Rp3 miliar lebih dan H Sahbirin Noor ( Cagub nomor urut2)  dengan total kekayaan  terlapor paling sedikit hanya Rp 400 juta.
H Muhidin mengaku, apa yang disampaikannya Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan  kekayaan yang dimilikinya selama ini. Diakuinya memang ada peningkatan setelah ia menjabat menjadi Walikota Banjarmasin, dari total kekayaan sebesar Rp57 miliar menjadi Rp69 miliar.Dijelaskannya kekayaan Rp69 miliar tersebut terdiri atas harta tidak bergerak sebesar Rp18 miliar lebih, surat berharga Rp 1,9 miliar, giro Rp24 miliar. Untuk harta tidak bergerak sebesar Rp 9 miliar lebih. 
Muhidin dengan penuh percaya diri mengatakan, bahwa calon yang paling banyak “harta” bakal menjadi gubernur Kalsel nanti.
 “Kalau paling banyak Insya Allah jadi gubernur,” ucapnya disambut tawa undangan yang berhadir pada acara tersebut.
Lanjutnya menjelaskan “Memang harta kekayaan saya bertambah sekitar Rp12 miliar. Penambahan tersebut merupakan keuntungan atau bagi hasil dari perusahaan,” ujarnya.
Diakuinya apa yang disampaikannya pada LHKPN ini apa adanya dan tidak dilebih-lebihkan. “Saya menyampaikan apa adanya. Sedangkan calon lain kita tidak tahu, bisa saja mereka memiliki dana di luar atau malah sebaliknya tidak sama sekali,” ucap mantan wali kota Banjarmasin yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD prov. Kalsel.
Muhidin juga  mengatakan, dengan dana (harta) yang cukup maka masyarakat bisa menilai mana calon yang kaya. “Pokoknya semua kita kembalikan kepada masyarakat untuk menilai calon pemimpin Kalsel,” tegasnya.

Sedangkan laporan kekayaan Sahbirin Noor (paman Birin ) per tanggal 23 Juli 2015 adalah Rp 400 juta. Usai Paman Birin menyampaikan LHKPN, Rudy Resnawan, wakil calon gubernur yang menjadi pasangannya meralat dan meminta waktu kepada KPK untuk memperbaiki laporan yang disampaikan Paman Birin.
Maklum ,sebagai Pengusaha diakui Paman Birin dirinya belum pernah mengisi laporan kekayaan dan juga karena singkatnya waktu yang diberikan. . .
"Jadi baru kali ini mengisi laporan kekayaan. Apalagi saat itu waktunya hanya beberapa hari. Tapi yang jelas laporan tadi akan kami perbaiki setelah menjadi gubernur,” ucapnya usai pembacaan laporan, .

Diakuinya, kebanyakan harta yang dimiliki atas nama istrinya. Sementara saat mengisi LHKPN hanya harta atas nama dirinya saja yang dimasukkan. Setelah dikonsultasikan,  ternyata harta istri juga harus dimasukkan dalam daftar pelaporan.

Data yang dibacakan Sahbirin yaitu untuk harta bergerak seperti alat transportasi, mesin dan lainnya yang dilaporkan pada 23 Juli 2015 lalu sebesar Rp300 juta. Sedangkan untuk surat berharga, piutang, utang dan harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan Rp0 alias nihil. Sementara untuk giro dan setara kas lainnya Rp100 juta.
      
Untuk calon gubernur Kalsel nomor urut 1 , Zairullah Azhar saat membacakan LHKPN menyebutkan jumlah harta kekayaannya per 15 Juli 2015 sebesar Rp 3,3 miliar. Ketua DPW PKB Kalsel yang mantan anggota DPR RI ini  merincikan harta kekayaannya tersebut yang  terdiri atas harta tidak bergerak berupa bangunan dan tanah sebesar Rp2,4 miliar lebih. Sedangkan untuk harta bergerak, merinci untuk alat transportasi, mesin dan lainnya Rp303 juta dan harta bergerak lainnya Rp345 juta, utang, piutang dan surat berharga Rp 0 atau nihil. Sedangkan giro atau kas lainnya Rp305 juta," pungkasnya.
 
Wakil Ketua KPK RI Adnan Pandu Praja menegaskan, apa yang telah disampaikan calon kepala daerah ini akan menjadi contoh bagi aparat di bawahnya.
“LHKPN ini akan menjadi bahan kami apabila nanti ada perkara untuk menanyakan asal usul harta kekayaan calon kepala daerah,” bebernya.
Lanjutnya, “Apalagi sekarang sedang dibahas mengenai Rancangan Undang-Undang terkait penyitaan aset negara. Apabila tidak bisa menjelaskan asal usul harta kekayaannya maka tidak menutup kemungkinan apabila RUU ini menjadi undang-undang, bisa menyita aset negara tersebut,” jelasnya.(MN).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser