KEJARI BARABAI TETAPKAN MANTAN BUPATI HST HN SEBAGAI TERSANGKA




 Kalsel  -HST.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi atas dugaan penyalahgunaan kebijakan dalam menyertakan modal APBD Kabupaten HST, Kejaksaan Negeri Barabai Hulu Sungai Tengah menetapakan Mantan Bupati HST Tengah periode 2010-2015 H Harun Nurasid sebagai tersangka berdasarkan surat Kajari Barabai per 22 Mei 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Barabai Waito Wongateleng melalui Kasi Intel Arif Fatchurrohman menerangkan ; 
“Kami baru menetapkan HN sebagai tersangka, kapan memanggil akan kita lakukan segera setelah selesai memintai keterangan sejumlah saksi lagi. Waktunya memang belum ada,” ujarnya.
Menurutnya Sebelum status kepemilikan tanah belum jelas sudah ada penyaluran dana  untuk membangun ruang kelas SMK. Kendati ada keterangan telah dihibahkan namun tidak ada keterangan hibah. Hingga sekarang statusnya belum ada kejelasan pemilik tanah.”Apakah milik yayasan atau milik mantan bupati atas nama anaknya tadi,” imbuh Kasi Intel.
Dijelaskan juga mengenai Status hibah tanah yang  cuma disampaikan sebatas lisan saja, sedangkan legalnya tidak disertakan formalitas di atas kertas. Padahal, diatasnya akan dilaksanakan proyek besar miliaran rupiah.
 Intinya, dikatakan kasi Intel Kejari HST “ Anggaran Biaya Modal dibangun di atas tanah tanpa kejelasan”.
Ditambahkan Arif, HN disangkakan dengan ancaman primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Ayat 2, 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Untuk Subsidair pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kuropsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kebijakan dalam menyertakan modal APBD Kabupaten HST pada Dinas Pendidikan Kabupaten HST dalam melaksanakan  pembangunan  RKB SMK di bawah naungan Yayasan At Tin Murakata pada tahun 2012 .
Diduga, penyertaan modal tanpa melalui proses penganggaran, proses Renja, Renstra dan musrenbang. Penganggaran itu hanya disampaikan saat pembahasan Panggar DPRD HST yang sempat menuai perdebatan di internal DPRD, tetapi  akhirnya tetap dilaksanakan.(MN/RB)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser