Pembakar Anggota TNI di Sidang
Sidang perdana delapan pelaku pembunuhan dan pembakaran anggota TNI AD Praka Ruspiani di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (29/7), dijaga ketat ratusan aparat gabungan. Sidang yang berlangsung disejumlah ruangan dilantai II, PN Banjarmasin itu langsung disterilkan aparat gabungan dari Polda Kalsel, Kodim 1007 Banjarmasin, Denpom VI Banjarmasin dari pengunjung sidang. Pengunjung baru boleh merapat ke ruang sidang setelah para terdakwa mulai memasuki ruang sidang. Meski dipadati pengunjung dari para keluarga terdakwa dan aparat gabungan namun sidang berlangsung aman dan lancar. Sebelumnya Kepala PN Banjarmasin, Yahya Syam mengatakan dari delapan tersangka, berkas akan dibagi dibagi menjadi lima berkas. Satu berkas ada yang diisi satu hingga tiga tersangka. Berkas itu yakni nomor 949 dengan tersangka Hairinor dan Andi Rahman. Lalu berkas nomor 950 tersangkanya A Rasyidi. Berkas nomor 951 atas nama Muhammad dan berkas nomor 952 tersangka Abdul Maki dan Fauziano